Pajak atas biaya Stripe untuk bisnis yang berlokasi di Malaysia

Untuk pemilik akun Stripe di Malaysia, efektif mulai 1 September 2022, Stripe Payments Malaysia Sdn Bhd tidak lagi men-charge pajak layanan atas biaya pemrosesan bagi pemilik akun Malaysia.

Pajak layanan akan terus berlaku pada biaya Stripe untuk produk dan layanan yang masuk kategori non-pemrosesan (seperti Connect dan Radar) dengan tarif yang berlaku. Charge pajak layanan diterapkan di samping biaya produk dan layanan Stripe.

SST tidak akan berlaku untuk biaya Stripe atas produk perangkat keras Terminal.

Anda akan diberikan faktur pajak bulanan untuk pajak layanan yang di-charge pada biaya Stripe Anda. Faktur pajak akan dikirim ke email Anda dengan subjek "Faktur pajak baru kini tersedia untuk dilihat". Anda juga dapat mengakses faktur di situs web platform Anda. Anda dapat mempelajari informasi selengkapnya tentang faktur pajak Faktur Pajak.

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan untuk pemasaran. Baca kebijakan cookie kami atau kelola cookie.