Pajak atas biaya Stripe untuk bisnis yang berlokasi di Thailand

Bagi pemilik akun Stripe di Thailand, pajak pertambahan nilai (PPn) berlaku pada semua biaya Stripe sesuai standar yang berlaku.

PPn di-charge sebagai tambahan atas biaya produk dan layanan Stripe. Anda akan mendapatkan invoice pajak bulanan untuk PPn yang di-charge ke biaya Stripe. Invoice ini akan dikirimkan ke email Anda dengan perihal "Invoice pajak baru kini tersedia untuk dilihat", dan juga dapat diakses pada situs web platform Anda. Anda dapat mempelajari selengkapnya tentang invoice pajak dalam artikel di bawah ini:

Invoice Pajak

Apa saja kewajiban pemungutan pajak (WHT) saya?

Biaya untuk layanan Stripe mungkin dikenakan WHT 3%. Karena itu, Stripe membayarkan jumlah tambahan sebesar 3% dari jumlah invoice bulanan (sebelum PPn) kepada Anda. Hal ini memastikan Anda tidak perlu menggunakan aliran kas sendiri untuk menyelesaikan pembayaran ini, kemudian nanti mengeklaim kembali jumlah ini dari Stripe.

Anda bertanggung jawab untuk mengirimkan sejumlah ini ke Departemen Pendapatan dan menerbitkan sertifikat WHT ke Stripe.

Sebagai referensi, sampel perhitungan disediakan di bawah ini:

Khusus

Perhitungan

Jumlah (THB)

Biaya pemrosesan pembayaran

A

10.000

PPn sebesar 7%

B = [A x 7%]

700

Total

C = [A + B]

10.700

Penggantian pemungutan pajak (3%)

D = [A x 3%]

300

Debit dari saldo Anda

E = C - D

10.400

Bagaimana cara menerbitkan sertifikat WHT ke Stripe?

Pemilik akun harus menerbitkan sertifikat WHT ke Stripe untuk setiap pemotongan dalam format yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Departemen Pendapatan dalam bahasa Thailand atau bahasa Inggris (dengan terjemahan bahasa Thailand).

Informasi terkait Stripe yang akan disebutkan pada sertifikat WHT meliputi:

  • Badan hukum: Stripe Payments (Thailand) Limited
  • ID pajak: 0105562074027
  • Alamat:
    Kantor pusat: WeWork Asia Centre
    173 South Sathorn Road, Suite 28W102
    Bangkok, Thailand 10120

Salinan elektronik sertifikat harus dikirimkan ke alamat email ini:

wht_th@stripe.com

Selain itu, salinan fisik sertifikat yang sebenarnya harus dikirimkan ke alamat di bawah ini:

Attn: Outsourcing Team

PricewaterhouseCoopers Legal & Tax Consultants Ltd.

12th Floor Bangkok City Tower, 179/74-80 South Sathorn Road, Sathorn, Bangkok 10120

Apabila Stripe tidak menerima sertifikat WHT dari pengguna dalam waktu tiga bulan sejak pembayaran WHT, Stripe dapat mengambil kembali jumlah yang sudah dibayarkan dari akun pengguna.