Pajak atas biaya Stripe untuk bisnis yang berlokasi di Indonesia

Untuk pemilik akun Stripe di Indonesia, pajak pertambahan nilai (PPN) diberlakukan untuk semua biaya Stripe dengan tarif standar yang berlaku.

Charge PPN diterapkan di samping biaya produk dan layanan.

Stripe akan menerbitkan Faktur Pajak untuk Anda, yang memungkinkan klaim PPN yang dibayarkan sebagai bagian dari proses pengembalian PPN reguler Anda. Faktur pajak akan dikirim ke email Anda setiap akhir bulan dengan subjek "Faktur pajak baru kini tersedia untuk dilihat", dan Anda juga dapat mengaksesnya di situs web platform Anda.

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan untuk pemasaran. Baca kebijakan cookie kami atau kelola cookie.