Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah laporan jumlah biaya dan pajak bulanan yang diterbitkan oleh Stripe untuk pelanggan. Stripe dapat memungut Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang dan Jasa (GST), atau pajak tidak langsung serupa pada produk dan layanan Stripe, serta Faktur Pajak bulanan yang melaporkan jumlah biaya dan pajak yang di-charge untuk tiap produk.

Undang-undang pajak di beberapa negara mengharuskan Stripe untuk menerbitkan faktur pajak kepada pengguna kami yang dapat digunakan untuk melaporkan pernyataan pajak mereka sendiri dan mengklaim kredit pajak untuk jumlah pajak yang dibayarkan ke Stripe, selama memenuhi semua persyaratan kelayakan.

Di negara-negara yang memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sistem pajak serupa seperti Pajak Barang dan Jasa (GST), faktur pajak juga dikenal sebagai Faktur PPN atau Faktur GST. 

Jika Anda ingin mempelajari selengkapnya tentang faktur pajak di Stripe, lihat artikel di bawah ini.

Hubungi Tim CS
Live chat in Indonesia
Get email support in Indonesia 24/7
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan untuk pemasaran. Baca kebijakan cookie kami atau kelola cookie.