Pajak atas biaya Stripe untuk bisnis yang berlokasi di Thailand

Untuk pemilik akun Stripe di Thailand, pajak pertambahan nilai (PPn) dikenakan pada semua biaya Stripe dengan standar yang berlaku.

PPn di-charge sebagai tambahan atas biaya produk dan layanan Stripe. Anda akan diberikan invoice pajak bulanan untuk PPn yang di-charge ke biaya Stripe. Anda dapat mempelajari selengkapnya tentang invoice pajak di sini.

Apa saja kewajiban pemungutan pajak (WHT) saya?

Biaya untuk layanan Stripe mungkin dikenakan WHT 3%. Karena itu, Stripe membayarkan jumlah tambahan sebesar 3% dari jumlah invoice bulanan (sebelum PPn) kepada Anda. Hal ini memastikan Anda tidak perlu menggunakan aliran kas sendiri untuk menyelesaikan pembayaran ini, kemudian nanti mengeklaim kembali jumlah ini dari Stripe.

Anda bertanggung jawab untuk mengirimkan jumlah ini ke Departemen Pendapatan dan menerbitkan sertifikat WHT ke Stripe.

Sebagai referensi, contoh perhitungan diberikan di bawah ini:

Khusus

Perhitungan

Jumlah (THB)

Biaya pemrosesan pembayaran

A

10.000

PPn sebesar 7%

B = [A x 7%]

700

Total

C = [A + B]

10.700

Penggantian pemungutan pajak (3%)

B = [A x 3%]

300

Debit dari saldo Anda

E = C - D

10.400

Bagaimana cara menerbitkan sertifikat WHT ke Stripe?

Pemilik akun harus menerbitkan sertifikat WHT kepada Stripe untuk setiap pemotongan dalam format yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Departemen Pendapatan dalam bahasa Thailand atau bahasa Inggris (dengan terjemahan bahasa Thailand).

Salinan elektronik sertifikat harus dikirimkan ke alamat email ini:

wht_th@stripe.com

Selain itu, salinan fisik sertifikat yang sebenarnya harus dikirimkan ke alamat di bawah ini:

Attn: Outsourcing Team

PricewaterhouseCoopers Legal & Tax Consultants Ltd.

12th Floor Bangkok City Tower, 179/74-80 South Sathorn Road, Sathorn, Bangkok 10120

Apabila Stripe tidak menerima sertifikat WHT dari pengguna dalam waktu tiga bulan sejak pembayaran WHT, Stripe dapat mengambil kembali jumlah yang sudah dibayarkan dari akun pengguna.

Informasi terkait Stripe yang akan disebutkan pada sertifikat WHT meliputi:

Badan hukum: Stripe Payments (Thailand) Limited

ID Pajak: 0105562074027

Alamat:

Head office: 88 The Parq Building,

7th Floor, Room No. 07-123,

Ratchadaphisek Road, Khlong Toei Sub-district,

Khlong Toei District,

Bangkok, Thailand - 10110