Pajak atas biaya Stripe untuk bisnis yang berlokasi di Indonesia

Untuk pemilik akun Stripe di Indonesia, pajak pertambahan nilai (PPn) diberlakukan untuk semua biaya Stripe dengan tarif standar yang berlaku.

Charge PPn diterapkan di samping biaya produk dan layanan.

Stripe akan menerbitkan Faktur Pajak untuk Anda, yang memungkinkan klaim PPn yang dibayarkan sebagai bagian dari proses pengembalian PPn reguler Anda. Faktur pajak akan dikirim ke alamat email Anda setiap akhir bulan.