Persyaratan kepemilikan penerima manfaat utama di Singapura

Verifikasi pemilik penerima manfaat diperlukan untuk perusahaan swasta, kemitraan swasta, dan organisasi nirlaba.

Detail apa yang diverifikasi?

Detail berikut ini harus diverifikasi dengan lembaga pencatat pemerintah:

Lembaga pencatat pemerintah apa yang digunakan untuk verifikasi?

Perusahaan swasta / kemitraan:

Nirlaba:

Pastikan segala informasi pada akun Stripe Anda persis sama dengan yang ada pada lembaga pencatat, jika tidak, Anda akan menghadapi pembatasan dalam menerima pembayaran atau menerima payout ke rekening bank. Perbarui informasi Anda dengan dewan lembaga pencatat atau perbarui akun Stripe Anda seperlunya untuk memastikan detailnya sama.

Bukti/dokumen apa yang harus diserahkan?

Untuk menyelesaikan verifikasi kepemilikan penerima manfaat utama, kami memerlukan dokumentasi berikut:

Perusahaan swasta/kemitraan:

Nirlaba:

PERTANYAAN UMUM

Apa yang terjadi jika Stripe tidak dapat memverifikasi kepemilikan?

Jika Stripe tidak dapat memverifikasi kepemilikan bisnis, Anda harus mengumpulkan dokumen bukti registrasi dari bisnis tersebut, serta dari setiap perusahaan induk yang memiliki saham 25% atau lebih pada bisnis tersebut. Jika dalam perusahaan tersebut tidak ada pemilik yang memiliki saham 25% atau lebih, maka kami perlu memverifikasi pemilik bisnis yang memiliki saham sebesar 10% atau lebih. Jika dalam perusahaan tidak ada pemilik yang memiliki saham lebih dari 10%, maka kami akan melakukan verifikasi direksi sebagai gantinya.

Pertimbangan khusus untuk kemitraan 

Kemitraan harus melakukan verifikasi atas hubungan antara bisnis dengan semua mitra dan manajer.

Pertimbangan khusus untuk organisasi nirlaba

Untuk organisasi nirlaba, semua pejabat eksekutif utama dan pejabat kantor akan dianggap sebagai pemilik manfaat. Ini mencakup Presiden (termasuk Asisten/Wakil), Direktur Eksekutif (termasuk Asisten/Wakil), CEO (termasuk Asisten/Wakil), Bendahara (termasuk Asisten/Wakil), Sekretaris/ Sekretaris Jenderal (termasuk Asisten/Wakil), Ketua (termasuk Asisten/Wakil), dan Wali Amanat.