Merchant harus memperhatikan bahwa jenis pembayaran tambahan tertentu dilarang mulai 13 Januari 2018 sesuai dengan aturan pembayaran baru di Eropa ("PSD2").
Meskipun aturan ini sebagian besar relevan bagi merchant yang menerima pembayaran dari konsumen (“B2C”), beberapa aspek dari larangan biaya tambahan PSD2 juga berlaku untuk pembayaran bisnis-ke-bisnis (“B2B”) tertentu.
Larangan biaya tambahan PSD2 bertujuan untuk melindungi konsumen di seluruh Eropa dengan melarang merchant membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk melakukan pembayaran dengan metode pembayaran tertentu. Misalnya, merchant, termasuk situs web penjualan tiket, perjalanan, dan pengiriman makanan, tidak lagi diizinkan men-charge biaya tambahan kepada konsumen yang membayar dengan kartu debit atau kredit.
Larangan biaya tambahan B2C berlaku jika:
bank konsumen atau penerbit kartu dan penyedia pembayaran merchant (yaitu, Stripe) berlokasi di EEA (Wilayah Ekonomi Eropa); dan
konsumen melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit, atau pembayaran EUR menggunakan transfer debit atau kredit langsung (yaitu, pembayaran SEPA).
Sekalipun larangan biaya tambahan tidak berlaku, jumlah biaya tambahan yang dikenakan tidak boleh melebihi biaya yang dikeluarkan oleh merchant dalam menerima metode pembayaran tertentu.
Cakupan larangan biaya tambahan dapat bervariasi untuk satu negara dengan negara lain – misalnya, di Inggris, HM Treasury telah memperpanjang larangan untuk memasukkan pembayaran B2C yang dilakukan dengan kartu pembayaran yang diterbitkan oleh skema kartu tiga pihak, seperti Amex, serta alat pembayaran lain, seperti debit langsung non-EUR, Apple Pay, dan PayPal – tetapi kami akan terus memantau penerapan larangan biaya tambahan (dan PSD2) di seluruh Eropa.
Beberapa aspek larangan biaya tambahan PSD2 juga berlaku untuk pembayaran B2B. Larangan biaya tambahan berlaku untuk pembayaran EUR yang dilakukan oleh pelanggan bisnis menggunakan debit langsung atau transfer kredit (tetapi bukan pembayaran yang dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit perusahaan), di mana bank atau penerbit kartu dari pelanggan bisnis dan penyedia pembayaran dari merchant (yaitu, Stripe) berlokasi di EEA.
Seperti halnya pembayaran B2C, bahkan jika larangan biaya tambahan tidak berlaku, PSD2 membatasi jumlah biaya tambahan yang dapat ditagih oleh merchant ke biaya yang dikeluarkan oleh merchant dalam menerima metode pembayaran tertentu. Jika Anda adalah platform atau situs belanja online, larangan biaya tambahan tidak memengaruhi biaya platform atau aplikasi yang dikenai charge, asalkan biaya ini tidak dibedakan berdasarkan metode pembayaran.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pasar lokal atau ingin tahu informasi selengkapnya, hubungi Dukungan Stripe.
Selain itu, jika Anda ingin mempelajari selengkapnya tentang dampak PSD2 terhadap situs belanja online, lihat panduan kami.