November 2023
Stripe adalah perusahaan teknologi global yang berkantor pusat di San Francisco dan Dublin, serta beroperasi di berbagai yurisdiksi. Stripe beserta anak perusahaannya berkomitmen penuh dalam menegakkan standar kepatuhan tertinggi terkait kejahatan keuangan. Di bawah pengawasan secara global oleh Global Head of Compliance, Stripe menjalankan kontrol berbasis risiko, melakukan pengujian berkala terhadap kontrol tersebut, dan mengelola program pelatihan yang efektif. Semua tindakan tersebut dilakukan agar tetap sejalan dengan peraturan, ketentuan mitra keuangan, dan kewajiban hukum Stripe, juga untuk mengelola risiko kejahatan keuangan terkait bisnisnya, serta menyelaraskan hasil penilaian risiko dengan selera risiko Stripe. Stripe memahami bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dapat berdampak buruk bagi perusahaan, seperti pertanggungjawaban perdata atau pidana, pencemaran reputasi, pembatasan bisnis, dan konsekuensi serius lainnya.
Program Penanganan Kejahatan Keuangan Stripe bertujuan untuk melindungi Stripe, pengguna kami, dan ekosistem keuangan yang lebih luas dari eksploitasi para penjahat dan pihak yang tidak bertanggung jawab lainnya. Stripe harus menjalankan kontrol yang efektif untuk mengimbangi tingkat paparan yang ada, di bawah pengawasan yang ketat dari regulator. Stripe terus berupaya mendeteksi dan mencegah kejahatan keuangan, tetapi juga menyadari bahwa risiko ini tidak terelakkan pada aktivitas bisnis dan operasinya untuk produk, pasar vertikal, dan geografis tertentu.
Berdasarkan Kebijakan AML Global, Kebijakan Sanksi Global, Kebijakan Kontrol Perdagangan Global, serta kebijakan lain di negara terkait, Stripe menetapkan standar dan persyaratan minimum dalam peraturan Antipencucian Uang (AML), Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT), serta sanksi dan kepatuhan kontrol ekspor yang berlaku untuk:
Stripe harus mematuhi AML, CFT, hukum terkait sanksi dan kontrol ekspor, serta regulasi yang berlaku di setiap yurisdiksi tempat Stripe beroperasi. Apabila ada perbedaan antara persyaratan peraturan lokal dan kebijakan global Stripe, persyaratan yang lebih ketat akan diutamakan. Stripe memiliki jangkauan global, sehingga selain hukum dan peraturan di Amerika Serikat, hukum di yurisdiksi berikut juga dapat berlaku: Uni Eropa, Kanada, Kerajaan Inggris, Australia, Selandia Baru, dan lainnya. Stripe juga berkomitmen untuk selalu mematuhi sanksi PBB.
Agar tetap sejalan dengan hukum yang berlaku, Stripe menerapkan serangkaian prosedur dan kontrol baik di tingkat pengguna maupun di tingkat transaksi.
Program kepatuhan Penanganan Kejahatan Keuangan kami menetapkan standar kepatuhan yang ketat atas hukum dan peraturan yang berlaku untuk Stripe. Meskipun memiliki dua kantor pusat di AS dan Irlandia, serta kehadiran di berbagai yurisdiksi lain, Stripe mungkin masih tidak dapat mendukung beberapa transaksi bisnis yang melibatkan perorangan, entitas, atau yurisdiksi tertentu meskipun aktivitas tersebut tidak dilarang secara lokal.
Sehubungan dengan hal di atas, perhatikan bahwa Stripe melarang penggunaan produk dan layanan Stripe untuk transaksi, perjanjian, atau penjualan barang dan jasa yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan hal-hal berikut:
Selain itu, penggunaan produk dan layanan Stripe untuk secara langsung atau tidak langsung mengekspor, mengekspor kembali, menjual, atau memberikan layanan akuntansi, perwalian dan pembentukan perusahaan, layanan konsultasi manajemen, layanan arsitektur, atau layanan teknik kepada siapa pun yang berlokasi di Federasi Rusia tidak diperbolehkan. Penggunaan produk dan layanan Stripe baik secara langsung atau tidak langsung untuk transaksi barang yang dilarang hukum (mis. barang mewah), khususnya yang melibatkan Rusia atau Belarusia juga tidak diperbolehkan.
Kumpulan pembatasan di atas bukan daftar lengkap, dan Stripe memiliki prosedur agar tidak ketinggalan perubahan terbaru terkait hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat terus mematuhinya. Stripe dapat mengubah larangan yang diuraikan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna.
Meskipun peraturan hukum yang berlaku tidak memberlakukan larangan khusus, Stripe tetap dapat memutuskan untuk tidak memberikan layanan atau memfasilitasi transaksi bisnis jika aktivitas yang bersangkutan dianggap berisiko tinggi dan melampaui selera risiko Stripe.