Persyaratan kepemilikan yang menguntungkan untuk organisasi nirlaba

Badan amal dan organisasi nirlaba tidak wajib untuk memberikan informasi tentang perorangan atau entitas yang memiliki 25% saham atau lebih dari perusahaan, karena umumnya mereka tidak memiliki kepentingan pengendali berbasis persentase. Anda hanya perlu memberikan informasi untuk perorangan yang dapat melakukan kontrol signifikan terhadap perusahaan.

Informasi Tambahan